Showing posts with label banua. Show all posts
Showing posts with label banua. Show all posts

Monday, November 9, 2020

Sejarah Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama dan Berdirinya web Banua.co LTN PCNU Banjar

Sejarah Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama dan Berdirinya web Banua.co LTN PCNU Banjar

Info warga banua, MARTAPURA - Sejarah Lembaga Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama dan Berdirinya web Banua.co LTN PCNU Banjar

 Bagi para ulama NU, ta’lif dan nasyr yang sekarang dikenal dengan LTN bukan barang baru. Keseharian mereka berkaitan langsung dengan konten yang diprodukis dari ta’lif dan nasyr itu, yaitu kitab kuning. Bahkan, tak sedikit para kiai yang melakukan ta’lif dan nasyr tersebut, yaitu mengarang sebuah kitab dan mencetaknya. Namun, secara kelembagaan, ta’lif dan nasyr baru dibentuk pada masa awal kepemimpinan ketua Umum PBNU KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Menurut Ensiklopedia NU, keberadaan LTNNU merupakan rekomendasi muktamar NU ke-27 di Situbondo pada 1984. Tujuan awal keberadan lembaga ini adalah untuk melakukan sosialisasi keputusan-ketutusan muktamar, terutama menyangkut khittah 1926. Menurut Kepala Perpustakaan NU Syatiri Ahmad, muktamar tersebut merekomendasikan lembaga itu karena para kiai kesulitan menemukan hasil-hasil muktamar sebelumnya. Mereka khawatir buah karya musyawarah para kiai yang dilakukan puluhan tahun tersebut punah. 

Selain itu, rekomendasi lembaga tersebut adalah untuk sosialisasi keputusan yang waktu itu sangat penting, perubahan status NU dari partai politik kembali ke ormas keagamaan. Sebagaimana diketahui pada muktamar tersebut, NU menyatakan secara resmi menjadi ormas keagamaan sebagaimana awal didirikan. Sebab, sejak tahun 1952, yaitu pada Muktamar Palembang memutuskan menjadi partai politik. Status tersebut mulai berakhir pada tahun 1987. Kemudian total secara organisasi tahun 1984.

Keputusan lain yang perlu disosialisasikan waktu itu adalah NU menyatakan menerima Pancasila sebagai asas tunggal. Karya dan Pengurus LTNNU Lembaga ini pernah menerjemahkan kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Banten, menerbitkan buku-buku keputusan resmi PBNU seperti hasil muktamar dan musyawarah nasional alim ulama dan konferensi besar NU serta menerbitkan sejumlah buku biografi tokoh-tokoh NU.  

Di antara tokoh yang pernah diterbitkan adalah Berzikir Menyiasaru Angin, sebuah biografi tentang perjalanan hidup tokoh NU dari Sumatera Utara KH Zainul Arifin.  

Lembaga ini juga pernah melakukan penelitian sejarah masuknya NU di Lombok, Sulawesi Selatan, Sumatera, dan lain-lain.

Lembaga ini juga pernah menerbitkan Warta NU sebagai media komunikasi dan sosialisasi kebijkan PBNU kepada masyarakat. Kemudian berhenti dan sekarang dilanjutkan dengan menerbitkan majalah Risalah Nahdlatul Ulama yang terbit tiap bulan.  

Memasuki era digital, LTNNU pada 2003 meluncurkan situs resmi yang dikelola dari gedung PBNU yaitu NU Online. Situs tersebut tetap bertahan dan berkembang hingga sekarang. Bahkan menjadi situs nomor satu dalam layanan keislaman Ahlussunah wal Jamaah. Kanal di situs tersebut, tidak hanya memberitakan kegiatan-kegiatan resmi NU, tapi juga pesantren, kiai, santri, dan para pengurus NU. 

Di samping itu juga memuat buah pikiran dari pembaca serta mengapresiasi seni dan budaya melalui kanal cerpen dan puisi. Namun, situs tersebut lebih memperkuat konten keislaman yang dikemas dengan gaya populer dan ringan.

Beberapa orang yang pernah menjadi Ketua LTNNU adalah H Ichwan Syam (1984-1994), Choirul Anam (1994-1999), Abdul Mun’im DZ (1999-2010), Sulton Fathoni (2010-2015), Juri Ardiantoro (2015-2016). Karena Juri terpilih menjadi ketua PBNU, ia digantikan Hari Usmayadi (2016-sekarang).

Penerbitan Sejak NU berdiri Meski secara lembaga baru dibentuk pada tahun 1984, aktivitas penerbitan telah berlangsung sejak awal NU berdiri. Pada tahun 1930-an, NU mendirikan sebuah majalah yaitu Swara Nahdlatoel Oelama (SNO). Majalah tersebut terbit dengan menggunakan huruf Arab pegon dan berbahasa Jawa. Isinya lebih banyak mengupas masalah-masalah keagamaan yang berkembang saat itu. Misalnya membahas ulang keputusan-keputusan muktamar NU yang telah berlangsung serta menjawab pertanyaan yang diajukan pembaca. 

Kemudian ketika NU mulai berkembang ke luar Jawa, majalah tersebut berubah menjadi Berita Nahdlatoel Oelama. Kali ini, kecuali hadits dan ayat Al-Qur’an, serta qaul-qaul ulama, majalah itu menggunakan huruf Latin dan dengan bahasa Melayu. Pada waktu bersamaan, NU juga memiliki majalah lain yaitu Oetoesan Nahdlatoel Oelama. Penerbitan makin berkembang ketika NU memiliki lembaga yang menangani khusus satu bidang, misalnya pendidikan yaitu Ma’arif. Pada awal dibentuk, lembaga tersebut dipimpin KH Wahid Hasyim. Ia menerbitkan sebuah majalah bernama Soeloeh Nahdlatoel Oelama (1941). Ketika cabang-cabang NU makin berkembang di berbagai daerah, di antara mereka ada pula yang mengupayakan majalah seperti PCNU Surabaya yang memiliki Kemoedi NU dan Tasikmalaya yang memiliki Al-Mawaidz. 

Tak ketinggalan, badan otonom NU waktu itu, Ansor Nahdltoel Oelama juga menerbitkan majalahnya yaitu Soeara Ansor NU. Salah satu aktivitas yang terkait dengan ta’lif wan nasyr bisa dilihat dalam catatan KH Saifuddin Zuhri dalam Berangkat dari Pesantren “Karena tertarik pada jurnalistik ala Berita NU aku berusaha untuk bisa menulis di dalamnya. Beberapa kali tulisanku tak bisa dimuat, tetapi akhirnya salah satu karanganku dimuat setelah mendapat petunjuk-petunjuk seperlunya dari KH Mahfudz Shiddiq selaku pemimpin umu/pemimpin redaksi Berita NU. Tulisanku yang pertama, Islam dan Persatuan. (Abdullah Alawi)          

Sedangkan berdirinya Banua.co web LTN Banjar merupakan web pertama di Kalimantan Selatan yang memberitakan informasi tentang ke NU -an dan amaliyah aswaja di Kalimantan Selatan. 

Web yang dikelola oleh LTN Banjar bersama tim ini di beri nama banua.co dengan tagline "Merawat iman, melestarikan keberagaman" ini dibuat oleh Bulkini selaku Ketua LTN Banjar. Dengan maksud dan tujuan agar seluruh kegiatan PCNU dan Banom, Lembaga, MWC dan Ranting diberitakan di banua.co ini. Tidak hanya kegiatan lungkup kabupaten tetapi juga NU secara keseluruhan, baik di Kalimantan ataupun luar Kalimantan. 

Di lansir dari NU online
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/106354/sejarah-lembaga-talif-wan-nasyr-nahdlatul-ulama

Wednesday, April 22, 2020

Satu Hari Menuju Ramadhan, Mari Mengaji Bab Puasa

Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, untuk itu kita mengingat kembali, mengkaji BAB PUASA.

*Syarat Wajib Puasa* :
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Sihat
5. Bermukim (Tidak Musafir)
6. Suci (Dari Haid Dan Nifas)

*Syarat Sah Puasa* :
1. Islam
2. Berakal & Mumayyiz
3. Suci (Dari Haid Dan Nifas)
4. Nyata masuknya bulan Ramadhan

*Rukun-Rukun Puasa*:
1. Orang Yang Puasa
2. Berniat
3. Menahan Diri Daripada Perkara Yang Membatalkan Puasa

*Perkara Yang Membatalkan Puasa* :
1. Makan Dan Minum Dengan Sengaja
2. Memasukkan Dengan Sengaja Benda Ke Dalam Rongga Yang Terbuka
3. Muntah Dengan Sengaja
4. Keluar Haid & Nifas
5. Gila
6. Murtad
7. Keluar Mani Dengan Sengaja
8. Bersetubuh Pada Siang Hari

*Perkara Sunat Ketika Puasa* :
1. Segera Berbuka Puasa
2. Berbuka Dengan Kurma/Juadah Manis
3. Baca Doa
4. Melambatkan Bersahur
5. Banyakkan Baca Al-Quran, Berzikir, Berselawat Dan Membuat Amal Kebajikan
6. Sentiasa Bersedekah
7. Jauhkan Diri Daripada Bercakap Perkara Yang Sia-Sia Dan Perbuatan Yang Tidak Membawa Manfaat
8. Mandi Junub Lebih awal Sebelum Masuk Waktu Subuh

*Makruh Ketika Puasa* :
1. Bersuntik
2. Berbekam
3. Berkumur-Kumur
4. Memasukkan Air Ke Dalam Rongga Hidung Secara Berlebihan
5. Mandi Yang Berlebihan
6. Rasa Makanan Di Hujung Lidah

*Golongan Yang Wajib Qada' Puasa* :
1. Orang Sakit Yang Ada Harapan Untuk Sembuh
2. Orang Yang Musafir (Bukan Kerana Maksiat)
3. Orang Yang Kedatangan Haid Dan Nifas
4. Orang Yang Meninggalkan Niat Puasa
5. Orang Yang Sengaja Melakukan Perkara2 Yang Membatalkan Puasa
6. Orang Yang Pitam/Mabuk
7. Orang Yang Sangat Lapar Dan Dahaga

*Mereka Yang Di Kenakan Membayar Fidyah Puasa*:
1. Mereka Yang Tidak Dapat Mngqada'kan Puasa Sehingga Masuk Ramadhan Kali Kedua - (Fidyahnya : 1 Cupak Beras Untuk Setiap Hari Yang Di Tinggalkan Di Samping Mengqada' Puasa) Bagi Setahun Tertinggal..
Kalau Tidak Di Qada' Sehingga Melampaui 2 Tahun Maka Di Kenakan 2 Cupak Tetapi Puasa Tetap Juga 1 Hari (Tiada Tambahan)
2. Orang Sakit Yang Tidak Ada Harapan Untuk Sembuh
3. Orang Yang Terlalu Tua Dan Tidak Berdaya Untuk Berpuasa
4. Orang Yang Ada Qada' Puasa Tetapi Meninggal Dunia Sebelum Sempat Berbuat Demikian (Fidyahnya : Di Buat Oleh Kerabat Si Mati/Di Ambil Daripada Harta Pusakanya)
5. Perempuan Yang Mengandung/Yang Menyusukan Anaknya Perlu Mengqada' Puasa Dan Membayar Fidyah 1 Cupak Beras Bagi Setiap Hari Yang Di Tinggalkan Sekiranya Dia Meninggalkan Puasa Kerana Bimbangkan Anaknya Tetapi Sekiranya Dia Takut Memudaratkan Pada Dirinya Dia Hanya Wajib Mengqada' Puasanya

*Kaffarat Bersetubuh Pada Bulan Ramadhan* :
Orang Yang Bersetubuh Pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Maka Kedua2 Suami Isteri Tersebut Perlu Mengqada' Puasa Berkenaan Dan Suami Wajib Membayar Kifarat (Denda) Seperti :-
1. Memerdekakan Seorang Hamba Mukmin L/P
(Sekiranya Tidak Mampu)
2. Berpuasa 2 Bulan Berturut-Turut Tanpa Terputus (Kalau Tidak Berdaya)
3. Memberi Makan Kepada 60 Orang Fakir Miskin
Walau Bagaimana Pun, Jika Persetubuhan Itu Di Lakukan Kerana Terlupa, Jahil Tentang Haramnya/Di Paksa Ke Atasnya Tidaklah Wajib Kifarat

*Tingkatan Puasa*:
1. Puasa Umum - Sekadar Menahan Makan, Minum Dan Keinginan Berjimak
2. Puasa Khusus - Memelihara Mata, Telinga, Lidah, Tangan Dan Kaki Daripada Melakukan Dosa Selain Menahan Diri Daripada Perkara Di Atas
3. Puasa Khusus Al-Khusus - Merangkumi puasa Di Atas Dan Di Sempurnakan Pula Dengan Puasa Hati Daripada Semua Keinginan Zahir Dan Batin

*Mereka Yang Di Benarkan Meninggalkan Puasa* :
1. Orang Yang Hilang Daya Upaya Seperti Sakit Yang Apabila Berpuasa Akan Menambahkan Keuzuran
2. Orang Musafir
3. Org Yang Terlalu Tua Dan Amat Lemah
4. Orang Yang Tersangat Lapar Dan Dahaga
5. Perempuan Hamil/Menyusukan Anaknya Yang Apabila Berpuasa Boleh Memudaratkan Diri/Anak Yang Di Susui Itu

*Berbuka puasa dgn buah kurma + minum air hangat.*

*JANGAN minum minuman bergas + es*

Yaa Allah sampaikan umur kami untuk bertemu Ramadhan...

Tuesday, April 21, 2020

Bagaimana Fakta Puasa Bagi Kesehatan?

Fakta Puasa Untuk kesehatan

Puasa adalah rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh kaum muslimin dan muslimat. 

Puasa bagi orang Islam adalah menahan diri dari makan dan minum, segala perbuatan yang bisa membatalakan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan seorang muslim. Ada pun puasa sangat bermanfaat bagi kesehatan.

Dibawah ini diuraikan beberapa fakta puasa untuk kesehatan.

1. Kesehatan termasuk suatu hikmah dari puasa,  jadi kalau kita puasa maka sehat,  tapi jngan salah niat, puasa karena hendak sehat, ini tidak benar. Yang benar puasa karena menjunjung perintah Allah semata. Sedangkan sehat adalah bonus yang diberikan Allah kepada kita sebagai kasih sayang Allah SWT.

2.  WHO>> organisasi internasional yang khusus menangani bidang kesehatan,  menyatakan bahwa puasa dapat meningkatkan kesehatan fisik, membuang racun di dalam tubuh,  mencegah kolesterol,  menyembuhkan magh,  darah tinggi.

3. Puasa Ramadhan dapat mengendalikan nafsu seks.

4. Meningkatkan kontrol gula darah beberapa penelitian telah menemukan bahwa puasa dapat meningkatkan kotrol gula darah, yang bisa sangat berguna bagi mereka yang beresiko diabetes. Sementara itu, ulasan lain menemukan bahwa puasa intermiten dan puasa alternatif sama efektifnya dengan membatasi asupan kalori dalam mengurangi resistensi insulin.

5. Puasa intermiten selama satu bulan secra signifikan menurunkan tingkat gejala inflamasi Peradangan.

(Kuncinya niat yg kuat dan tidak stres / tetap bahagia).

Intinya semua kesehatan yang kita dapat dari puasa adalah 2 yang tersebut diatas. Mengapa harus niat yang kuat? Sebab apa kita bahagia bulan puasa ? 

Dengan niat yang kuat saat kita akan melaksanakan ibadah puasa, karena kita yakin bahwa kita akan mendapat rahmat,  ampunan dan bebas dari api neraka. ( sebulan penuh). Puasa karena iman dan muhasabah>> maka mendapat ampunan,  jadi jangan ditinggalkan tarawih karena pengganti dari qiamullail.

Sangat aneh umat Islam yang tidak senang datang bulan ramadhan, Suatu hadist menyebutkan bahwa dilipatkan gandakan pahala,  hanya Allah yang mengetahui hitungan pahala dari amal kebaikan yang kita laksanakan dibulan Ramadhan yang Allah berikan. Ada pula satu malam dari bulan ramadhan yang pahala nya 83 tahun/ seribu bulan, yaitu malam lailatul qadar.

Orang dahulu 6 bulan sebelum datang bulan ramdhan berdoa supaya di temukan dengan bulan romadhan yang akan datang Marhaban ya ramadhan. Istilah marhaban adalah kesiapan dan kebersihan tidak ada kotoran. Dan apabila Ramadhan akan berlalu meninggalkan maka mereka menangis dan berdoa selama 6 bulan supaya amal  ibadah diterima oleh Allah SWT.

Jadi kalau kita puasa dengan niat yang benar maka insya allah sehat dan meningkatkan imun / daya tahan tubuh, menyembuhkan gangguan kejiwaan serta kuat dalam menjalan puasa tersebut.

Tidak kalah penting pula pada saat puasa makan sahur dan berbuka puasa dengan yang halal, tidak berlebihan. Karena puasa yang baik itu akan menurunkan berat badan 2- 3 Kg di akhir bulan ramadhan.

Ditulis kembali oleh Rohmiah dirangkum dari berbagai sumber  sebagai referensi.



Sunday, April 19, 2020

Bolehkan Tidak Melaksanakan Shalat Jumat dan Jamaah Disebabkan Virus Corona?

Ulasan ini adalah mengepost kembali Tulisan Dosen Dr Zein Bin Muhammad Al-Aydarus Hadramaut.

Karena banyaknya  perselisihan pendapat dari kita yang awam ini, sehingga perlu kita menyimak dan memperhatikan pendapat yang mudah -mudahan bisa menjadikan kita bisa menerima alasan kenapa tidak sholat Jumat dan tidak sholat berjamaah ketika covid-19 melanda suatu daerah.

Dengan harapan semoga kita terhindar dari covid-19 dan segera berlalu, supaya kita bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadlan seperti biasanya.


*TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT JUMAT DAN JEMAAH DISEBABKAN VIRUS CORONA*

Penulis : _Dr Zein bin muhammad Al-aydarus, dosen ilmu hadist di universitas hadramaut._

Diterjemahkan oleh: _Abbas Rahbini Mawardi_

Bagaimana Hukum tidak melaksanakan shalat jumat dan jama'ah di masjid disebabkan oleh virus corona, terlebih di hadramaut ada ajakan untuk tidak melaksanakan nya meskipun diketahui tidak terpapar virus corona? 

Jawab :

Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.

Kami meminta kepada Allah belas kasihan dan pertolongan semoga Allah menjaga kaum muslimin dari segala wabah dan penyakit baik penyakit dzahir maupun penyakit batin. 

Para pakar Ulama Fiqh telah menjelaskan, bahwa diantara salah satu udzur Shalat Jumat dan shalat jama'ah adalah karena faktor adanya penyakit yang menimpa kepada orang islam.

Ulama Mutaqaddimin memperjelas, yaitu penyakit menular, seperti tha'un, lepra, kusta, dan sejenisnya. Para ahli medis kedokteran masa kini telahpun mengatakan, bahwa corona adalah jenis dari penyakit menular. 

Lebih lanjut Ulama' fiqh menjelaskan bahwa, adanya kekhawatiran tertimpa mudharat kepada dirinya atau kepada orang lain maka itu sudah dianggap Udzur yang masuk pada bagian dari Udzur-udzur shalat jumat dan shalat jama'ah.

Berkata Al-allamah zakaria Al-anshari As-syafi'i -rahimahullah-

adanya kekhawatiran terhadap yang dijaganya, baik itu nyawa atau harta atau hak nya, atau pihak-pihak yang wajib dilindunginya.

_[Fathul wahhab syarah minhajut-thullab 109/1]._

_hal senada juga dijelaskan dalam kitab [syarah Al-mahalli 'ala al-minhaj 258/1]_

_Al-allamah ibn hajar Al-haitami -rahimahullah- pernah ditanya ._

_Al-qadhi iyadh telah menukil dari beberapa ulama' bahwa Penderita penyakit lepra dan kusta dicegah hadir ke masjid dan shalat jumat, dan juga dicegah berbaur atau berkumpul dengan orang lain, apakah pencegahan tersebut berhukum wajib? Atau sunnah??_ 

_Dan apakah penderita penyakit tersebut dikatagorikan sebagai udzur yang menggugurkan kewajiban haji dan umrah, sebab Umrah dan haji itu memerlukan masuk kedalam masjid dan juga mesti berbaur dengan orang lain._

 _Atau apakah dibedakan antara shalat jumat dengan ibadah haji dan umrah, mengingat ibadah haji dan umrah tidak perlu dilakukan berkali-kali, berbeda dengan shalat jumat. Dan apakah haji tathawwu' dianggap seperti haji fardhu atau tidak?._ 

_Maka Al-imam Ibn hajar Radhiyallahu menjawab:_

_Berkata Al-qadhi, berkata sebagian Ulama' . Semestinya apabila salah seorang sudah diketahui menderita penyakit ain, maka dia diasingkan , supaya terhindar dan terjaga darinya, dan semestinya bagi pihak penguasa mencegah agar tak berbaur atau tak berkumpul dengan orang lain, perintahkan untuk berkurung dirumahnya dan cukupi kebutuhan nya jika dia orang tak punya.  Sebab mudharatnya itu lebih berbahaya daripada penderita penyakit kusta. Yang mana penderita kusta ini dicegah oleh sayyidina Umar ibn khattab radhiyallahi anhu dan juga oleh Ulama' setelahnya agar tidak berkumpul atau tak berbaur dengan orang lain,_ 

_Berkata Al-imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim, pendapat ini adalah pendapat yang sohih dan lebih spesifik, dan tak dikatahui pendapat dari Ulama' lain yang menentangnya_ 

_Maka dengan ini diketahui bahwa faktor dicegahnya penderita penyakit lepra atau kusta itu karena dikhawatiri mudharatnya kepada orang lain. Dalam kondisi seperti ini mencegah nya mempunyai kekuatan hukum wajib._

_Dan terhadap pemilik penyakit pandangan ain lebih diwajibkan lagi untuk dicegah agar tak berbaur dengan orang lain menurut pendapat yang muktamad, sebagaimana diketahui dari pendapat Ulama'._ 

_Inti poin dari pencegahan itu adalah agar terhindar dari berbaur dengan orang banyak. Pencegahan itu bukan terhadap masuk masjid, baik itu menghadiri shalat Jumat atau shalat berjemaah, (melainkan lebih kepada agar tak berbaur dan berkumpul dengan orang lain) selagi tidak berbaur atau berkumpul dengan orang banyak maka itu boleh-boleh saja._

_Dengan demikian maka hal-hal diatas tidak dianggap sebagai udzur dari melakukan Ibadah haji atau ibadah umrah, baik itu yang sunnah maupun yang wajib bahkan yang kifayah sekalipun, sebab ibadah haji dan umrah masih bisa memungkinkan untuk dilakukan dengan tidak berbaur dengan orang lain. Dan adapun hal itu tidak memungkinkan (tak bisa menghindari dari berbaur dengan orang lain)_ 

_Maka dijawab, Sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah an-nusuk (haji dan umrah) lebih dimu'akkadkan daripada kewajiban shalat Jumat, oleh itu maka tidak mengharuskan untuk dikatagorikan sebagai Udzur, maka tak perlu ditanggapi keterangan yang disandarkan kepada kitab Syarah Al-'ubab, bahwa angin yang buruk dianggap sebagai udzur meskipun tidak mengakibatkan berbaur dengan orang lain, wallahu A'lam bis sowab_ 

_(Al-fatawa Kubra Al-fiqhiyyah 212/1)_

Telah disebutkan didalam kitab at-tuhfah oleh Ibn Hajar. Bahwa penderita penyakit Lepra dan kusta dicegah berbaur dengan orang lain, dan diberi nafkah untuk mencukupi kebutuhan nya dari harta simpanan Baitul maal. 

Adapun penyakit yang mudah disembuhkan maka tidak dikatagorikan sebagai Udzur, maka ada kewajiban untuk menghadiri shalat jumat, dan sunnah berusaha untuk penyembuhan.

dengan ini diketahui bahwa syarat gugurnya kewajiban shalat jumat dan berjama'ah adalah apabila tidak ada unsur kesengajaan untuk menggugurkan kewajiban, sebagaimana yang telah dijelaskan didepan, Meskipun sulit untuk disembuhkan, -apabila disengaja agar tidak menghadiri shalat jumat, maka itu tidak dianggapnya sebagai Udzur- 

[Tuhfatul Minhaj bi syarhi Al-minhaj 276/6].

Keterangan serupa juga ada di kitab Nihayatul muhtaj 'ila syarhi Al-minhaj, dari Al-allamah Ar-ramli, (160/2)

Berkata Al-allamah Zakaria Al-anshori -rahimahullah-

tidak memberi komentar dalam kasus lepra dan kusta, namun Al-imam Az-zarkasyi berkata, pendapat yang lebih kuat lepra dan kusta adalah udzur, karena mudharatnya melebihi daripada makan bawang putih. 

Beliau berkata, Al-imam Qadhi iyadh telah menukil dari para Ulama' bahwa penderita penyakit lepra dan kusta dilarang datang ke masjid, juga shalat jum'at dan juga dilarang berbaur dengan orang banyak.

[Asnaa Al-mathalib 215/1]

Sebagaimana shalat berjemaah maka shalat jum'at juga termasuk,

Berkata Al-imam Nawawi -rahimahullah- :

tidak wajib shalat jumat bagi orang yang pada dirinya terdapat udzur-udzur yang meringankan untuk tidak melaksanakan shalat berjama'ah . Berkata Al-imam Ibn hajar, sebagai penjabaran dari apa yang telah dikatakan oleh Imam Nawawi, udzur-udzur jama'ah tersebut adalah apabila datang pada hari jumat, tidak seperti angin kencang yang datang diwaktu malam. (Tidak datang saat waktu shalat jum'at)

Kemudian beberapa Ulama mempermasalahkan, lapar sebagai Udzur, sampai-sampai meninggalkan shalat jum'at, bagaimana status hukum fardhu ain disamakan dengan status hukum sunnah, atau fardhu kifayah? Berkata Al-imam As-subki, Namun sumber mereka adalah perkataan Ibn Abbas -radhiyallahu anhuma- "Jum'at seperti shalat jama'ah" maka dijawab:

sebagaimana yang saya isyaratkan tadi, yaitu mengelakkan qias shalat jum'at kepada Shalat jama'ah, akan tetapi telah sohih secara nash bahwa diantara udzur-udzur Jum'at adalah sakit, maka setiap sesuatu yang serupa yang penderitaan nya sama atau penderitaan nya melebihi, maka itu juga dianggap sebagai katagori udzur jama'ah, maka dengan ini menjadi jelas apa yang mereka katakan adalah benar, dan menjadi terang bahwa perkataan Ibn Abbas -radhiyallahu anhuma- adalah sebagai panguat dari apa yang mereka uraikan bukan sebagai dalil dari apa yang mereka sebutkan. 

(Tuhfatul muhtaj, bisyarhi Al-minhaj 99/2) juga lihat pada kitab (nihayatul muhtaj, 'ila syarhi Al-minhaj 286/2)

*KESIMPULAN*

_Bahwa pakar Ulama' fiqh telah menjabarkan secara jelas bahwa , Penyakit jika sudah nyata menimpa pada sebuah negara atau menimpa seseorang, serta sudah disahkan oleh tenaga medis atau dokter, maka seseorang tersebut, atau penduduk sebuah negara tersebut dicegah untuk melaksanakan shalat berjemaah dimasjid, baik itu shalat jama'ah jum'at maupun shalat jama'ah lain nya, untuk menyelamatkan nyawa orang-orang islam, oleh karena itu maka mereka melaksanakan shalat berjama'ah dirumah masing-masing, sebab menyelamatkan nyawa adalah tujuan paling penting dari agama,_ 

 Allah berfirman :

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

_dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan_.

Juga Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

_Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu._

Adapun menutup masjid-masjid, dan mecegah orang untuk melaksanakan shalat jama'ah dan shalat jumat , tanpa adanya ketertimpa'an penyakit menular seperti covid-19 corona virus, dan tanpa ada pengesahan dari pihak kesehatan di negera ini, terlebih di negeri yaman-hadramaut- maka tidak boleh secara syara' melarang kaum muslimin untuk melaksanakan shalat di masjid-masjid Allah. Sebab


الحكم يدور مع العلة وجوداً وعدماً

_Hukum itu berputar bersama Ilatnya, ada dan tidak adanya illat itu._

Selagi penyakit itu tidak menimpa kepada salah seorang dari kita, maka tidak ada alasan udzur yang diringankan oleh syariat untuk meninggalkan shalat jama'ah atau shalat jum'at. Dan tidak boleh membangun pencegahan didasari oleh perkira'an atau persangka'an semata. Karena

إن درء المفاسد أولى من جلب المصالح إذا تحققت المفسدة من الاجتماع

_Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan, jika kerusakan itu sudah nyata-nyata ada dalam kumpulan masyarakat_. 

perkir'an atau ragu-ragu atas adanya kerusakan, maka tidak boleh dijadikan sebuah sandaran atau patokan, sementara kemaslahatan shalat berjamaah dan shalat jum'at itu sudah nyata-nyata adanya.

Saya khawatir, orang yang mencegah atau mengosongkan tempat ibadah dari shalat jama'ah dan shalat jum'at tanpa adanya unsur yang memenuhi syarat pencegahan seperti diatas, akan masuk pada golongan orang dzalim dan menghalang-galangi menegakkan shalat dan dzikir di rumah-rumah Allah, Allag subhanahu wa ta'la berfirman,


وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا ۚ أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ [سورة البقرة : 114]

_Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat (Al-baqarah :114)_

Dan terhadap para jama'ah shalat harus berhati-hati dan waspada dalam segala hal dari saluran infeksi, terutama pasien yang sistem kekebalan tubuhnya lemah, seperti pasien asma dan diabetes dan sejenisnya, yang rentan terkena dampak bahaya nya, bagi mereka dianggap ada Udzur dalam meninggalkan shalat Berjama'ah dan Shalat Jum'at, 
Dengan perlunya mengambil tindakan pencegahan yang ketat di gerai-gerai negari, memeriksa mereka yang datang ke negeri itu, dan menempatkan mereka dalam isolasi yang tepat sampai menjadi jelas bahwa mereka tidak memiliki penyakit ini.

Penulis : _dr zein bin muhammad Al-aydarus, dosen di universitas Hadramaut,  imam khatib di masjid jami' Ar-raudlah makla._ 

27 rajab 1441 H
22/03/2020 M