Ulasan ini adalah mengepost kembali Tulisan Dosen Dr Zein Bin Muhammad Al-Aydarus Hadramaut.
Karena banyaknya perselisihan pendapat dari kita yang awam ini, sehingga perlu kita menyimak dan memperhatikan pendapat yang mudah -mudahan bisa menjadikan kita bisa menerima alasan kenapa tidak sholat Jumat dan tidak sholat berjamaah ketika covid-19 melanda suatu daerah.
Dengan harapan semoga kita terhindar dari covid-19 dan segera berlalu, supaya kita bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadlan seperti biasanya.
*TIDAK MELAKSANAKAN SHALAT JUMAT DAN JEMAAH DISEBABKAN VIRUS CORONA*
Penulis : _Dr Zein bin muhammad Al-aydarus, dosen ilmu hadist di universitas hadramaut._
Diterjemahkan oleh: _Abbas Rahbini Mawardi_
Bagaimana Hukum tidak melaksanakan shalat jumat dan jama'ah di masjid disebabkan oleh virus corona, terlebih di hadramaut ada ajakan untuk tidak melaksanakan nya meskipun diketahui tidak terpapar virus corona?
Jawab :
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang.
Kami meminta kepada Allah belas kasihan dan pertolongan semoga Allah menjaga kaum muslimin dari segala wabah dan penyakit baik penyakit dzahir maupun penyakit batin.
Para pakar Ulama Fiqh telah menjelaskan, bahwa diantara salah satu udzur Shalat Jumat dan shalat jama'ah adalah karena faktor adanya penyakit yang menimpa kepada orang islam.
Ulama Mutaqaddimin memperjelas, yaitu penyakit menular, seperti tha'un, lepra, kusta, dan sejenisnya. Para ahli medis kedokteran masa kini telahpun mengatakan, bahwa corona adalah jenis dari penyakit menular.
Lebih lanjut Ulama' fiqh menjelaskan bahwa, adanya kekhawatiran tertimpa mudharat kepada dirinya atau kepada orang lain maka itu sudah dianggap Udzur yang masuk pada bagian dari Udzur-udzur shalat jumat dan shalat jama'ah.
Berkata Al-allamah zakaria Al-anshari As-syafi'i -rahimahullah-
adanya kekhawatiran terhadap yang dijaganya, baik itu nyawa atau harta atau hak nya, atau pihak-pihak yang wajib dilindunginya.
_[Fathul wahhab syarah minhajut-thullab 109/1]._
_hal senada juga dijelaskan dalam kitab [syarah Al-mahalli 'ala al-minhaj 258/1]_
_Al-allamah ibn hajar Al-haitami -rahimahullah- pernah ditanya ._
_Al-qadhi iyadh telah menukil dari beberapa ulama' bahwa Penderita penyakit lepra dan kusta dicegah hadir ke masjid dan shalat jumat, dan juga dicegah berbaur atau berkumpul dengan orang lain, apakah pencegahan tersebut berhukum wajib? Atau sunnah??_
_Dan apakah penderita penyakit tersebut dikatagorikan sebagai udzur yang menggugurkan kewajiban haji dan umrah, sebab Umrah dan haji itu memerlukan masuk kedalam masjid dan juga mesti berbaur dengan orang lain._
_Atau apakah dibedakan antara shalat jumat dengan ibadah haji dan umrah, mengingat ibadah haji dan umrah tidak perlu dilakukan berkali-kali, berbeda dengan shalat jumat. Dan apakah haji tathawwu' dianggap seperti haji fardhu atau tidak?._
_Maka Al-imam Ibn hajar Radhiyallahu menjawab:_
_Berkata Al-qadhi, berkata sebagian Ulama' . Semestinya apabila salah seorang sudah diketahui menderita penyakit ain, maka dia diasingkan , supaya terhindar dan terjaga darinya, dan semestinya bagi pihak penguasa mencegah agar tak berbaur atau tak berkumpul dengan orang lain, perintahkan untuk berkurung dirumahnya dan cukupi kebutuhan nya jika dia orang tak punya. Sebab mudharatnya itu lebih berbahaya daripada penderita penyakit kusta. Yang mana penderita kusta ini dicegah oleh sayyidina Umar ibn khattab radhiyallahi anhu dan juga oleh Ulama' setelahnya agar tidak berkumpul atau tak berbaur dengan orang lain,_
_Berkata Al-imam Nawawi dalam kitab Syarah Muslim, pendapat ini adalah pendapat yang sohih dan lebih spesifik, dan tak dikatahui pendapat dari Ulama' lain yang menentangnya_
_Maka dengan ini diketahui bahwa faktor dicegahnya penderita penyakit lepra atau kusta itu karena dikhawatiri mudharatnya kepada orang lain. Dalam kondisi seperti ini mencegah nya mempunyai kekuatan hukum wajib._
_Dan terhadap pemilik penyakit pandangan ain lebih diwajibkan lagi untuk dicegah agar tak berbaur dengan orang lain menurut pendapat yang muktamad, sebagaimana diketahui dari pendapat Ulama'._
_Inti poin dari pencegahan itu adalah agar terhindar dari berbaur dengan orang banyak. Pencegahan itu bukan terhadap masuk masjid, baik itu menghadiri shalat Jumat atau shalat berjemaah, (melainkan lebih kepada agar tak berbaur dan berkumpul dengan orang lain) selagi tidak berbaur atau berkumpul dengan orang banyak maka itu boleh-boleh saja._
_Dengan demikian maka hal-hal diatas tidak dianggap sebagai udzur dari melakukan Ibadah haji atau ibadah umrah, baik itu yang sunnah maupun yang wajib bahkan yang kifayah sekalipun, sebab ibadah haji dan umrah masih bisa memungkinkan untuk dilakukan dengan tidak berbaur dengan orang lain. Dan adapun hal itu tidak memungkinkan (tak bisa menghindari dari berbaur dengan orang lain)_
_Maka dijawab, Sesungguhnya kewajiban melaksanakan ibadah an-nusuk (haji dan umrah) lebih dimu'akkadkan daripada kewajiban shalat Jumat, oleh itu maka tidak mengharuskan untuk dikatagorikan sebagai Udzur, maka tak perlu ditanggapi keterangan yang disandarkan kepada kitab Syarah Al-'ubab, bahwa angin yang buruk dianggap sebagai udzur meskipun tidak mengakibatkan berbaur dengan orang lain, wallahu A'lam bis sowab_
_(Al-fatawa Kubra Al-fiqhiyyah 212/1)_
Telah disebutkan didalam kitab at-tuhfah oleh Ibn Hajar. Bahwa penderita penyakit Lepra dan kusta dicegah berbaur dengan orang lain, dan diberi nafkah untuk mencukupi kebutuhan nya dari harta simpanan Baitul maal.
Adapun penyakit yang mudah disembuhkan maka tidak dikatagorikan sebagai Udzur, maka ada kewajiban untuk menghadiri shalat jumat, dan sunnah berusaha untuk penyembuhan.
dengan ini diketahui bahwa syarat gugurnya kewajiban shalat jumat dan berjama'ah adalah apabila tidak ada unsur kesengajaan untuk menggugurkan kewajiban, sebagaimana yang telah dijelaskan didepan, Meskipun sulit untuk disembuhkan, -apabila disengaja agar tidak menghadiri shalat jumat, maka itu tidak dianggapnya sebagai Udzur-
[Tuhfatul Minhaj bi syarhi Al-minhaj 276/6].
Keterangan serupa juga ada di kitab Nihayatul muhtaj 'ila syarhi Al-minhaj, dari Al-allamah Ar-ramli, (160/2)
Berkata Al-allamah Zakaria Al-anshori -rahimahullah-
tidak memberi komentar dalam kasus lepra dan kusta, namun Al-imam Az-zarkasyi berkata, pendapat yang lebih kuat lepra dan kusta adalah udzur, karena mudharatnya melebihi daripada makan bawang putih.
Beliau berkata, Al-imam Qadhi iyadh telah menukil dari para Ulama' bahwa penderita penyakit lepra dan kusta dilarang datang ke masjid, juga shalat jum'at dan juga dilarang berbaur dengan orang banyak.
[Asnaa Al-mathalib 215/1]
Sebagaimana shalat berjemaah maka shalat jum'at juga termasuk,
Berkata Al-imam Nawawi -rahimahullah- :
tidak wajib shalat jumat bagi orang yang pada dirinya terdapat udzur-udzur yang meringankan untuk tidak melaksanakan shalat berjama'ah . Berkata Al-imam Ibn hajar, sebagai penjabaran dari apa yang telah dikatakan oleh Imam Nawawi, udzur-udzur jama'ah tersebut adalah apabila datang pada hari jumat, tidak seperti angin kencang yang datang diwaktu malam. (Tidak datang saat waktu shalat jum'at)
Kemudian beberapa Ulama mempermasalahkan, lapar sebagai Udzur, sampai-sampai meninggalkan shalat jum'at, bagaimana status hukum fardhu ain disamakan dengan status hukum sunnah, atau fardhu kifayah? Berkata Al-imam As-subki, Namun sumber mereka adalah perkataan Ibn Abbas -radhiyallahu anhuma- "Jum'at seperti shalat jama'ah" maka dijawab:
sebagaimana yang saya isyaratkan tadi, yaitu mengelakkan qias shalat jum'at kepada Shalat jama'ah, akan tetapi telah sohih secara nash bahwa diantara udzur-udzur Jum'at adalah sakit, maka setiap sesuatu yang serupa yang penderitaan nya sama atau penderitaan nya melebihi, maka itu juga dianggap sebagai katagori udzur jama'ah, maka dengan ini menjadi jelas apa yang mereka katakan adalah benar, dan menjadi terang bahwa perkataan Ibn Abbas -radhiyallahu anhuma- adalah sebagai panguat dari apa yang mereka uraikan bukan sebagai dalil dari apa yang mereka sebutkan.
(Tuhfatul muhtaj, bisyarhi Al-minhaj 99/2) juga lihat pada kitab (nihayatul muhtaj, 'ila syarhi Al-minhaj 286/2)
*KESIMPULAN*
_Bahwa pakar Ulama' fiqh telah menjabarkan secara jelas bahwa , Penyakit jika sudah nyata menimpa pada sebuah negara atau menimpa seseorang, serta sudah disahkan oleh tenaga medis atau dokter, maka seseorang tersebut, atau penduduk sebuah negara tersebut dicegah untuk melaksanakan shalat berjemaah dimasjid, baik itu shalat jama'ah jum'at maupun shalat jama'ah lain nya, untuk menyelamatkan nyawa orang-orang islam, oleh karena itu maka mereka melaksanakan shalat berjama'ah dirumah masing-masing, sebab menyelamatkan nyawa adalah tujuan paling penting dari agama,_
Allah berfirman :
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
_dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan_.
Juga Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
_Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu._
Adapun menutup masjid-masjid, dan mecegah orang untuk melaksanakan shalat jama'ah dan shalat jumat , tanpa adanya ketertimpa'an penyakit menular seperti covid-19 corona virus, dan tanpa ada pengesahan dari pihak kesehatan di negera ini, terlebih di negeri yaman-hadramaut- maka tidak boleh secara syara' melarang kaum muslimin untuk melaksanakan shalat di masjid-masjid Allah. Sebab
الحكم يدور مع العلة وجوداً وعدماً
_Hukum itu berputar bersama Ilatnya, ada dan tidak adanya illat itu._
Selagi penyakit itu tidak menimpa kepada salah seorang dari kita, maka tidak ada alasan udzur yang diringankan oleh syariat untuk meninggalkan shalat jama'ah atau shalat jum'at. Dan tidak boleh membangun pencegahan didasari oleh perkira'an atau persangka'an semata. Karena
إن درء المفاسد أولى من جلب المصالح إذا تحققت المفسدة من الاجتماع
_Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada menarik kemaslahatan, jika kerusakan itu sudah nyata-nyata ada dalam kumpulan masyarakat_.
perkir'an atau ragu-ragu atas adanya kerusakan, maka tidak boleh dijadikan sebuah sandaran atau patokan, sementara kemaslahatan shalat berjamaah dan shalat jum'at itu sudah nyata-nyata adanya.
Saya khawatir, orang yang mencegah atau mengosongkan tempat ibadah dari shalat jama'ah dan shalat jum'at tanpa adanya unsur yang memenuhi syarat pencegahan seperti diatas, akan masuk pada golongan orang dzalim dan menghalang-galangi menegakkan shalat dan dzikir di rumah-rumah Allah, Allag subhanahu wa ta'la berfirman,
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ مَنَعَ مَسَاجِدَ اللَّهِ أَنْ يُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ وَسَعَىٰ فِي خَرَابِهَا ۚ أُولَٰئِكَ مَا كَانَ لَهُمْ أَنْ يَدْخُلُوهَا إِلَّا خَائِفِينَ ۚ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ [سورة البقرة : 114]
_Dan siapakah yang lebih aniaya daripada orang yang menghalanghalangi menyebut nama Allah dalam mesjid-mesjid-Nya, dan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak sepatutnya masuk ke dalamnya (mesjid Allah), kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka di dunia mendapat kehinaan dan di akhirat mendapat siksa yang berat (Al-baqarah :114)_
Dan terhadap para jama'ah shalat harus berhati-hati dan waspada dalam segala hal dari saluran infeksi, terutama pasien yang sistem kekebalan tubuhnya lemah, seperti pasien asma dan diabetes dan sejenisnya, yang rentan terkena dampak bahaya nya, bagi mereka dianggap ada Udzur dalam meninggalkan shalat Berjama'ah dan Shalat Jum'at,
Dengan perlunya mengambil tindakan pencegahan yang ketat di gerai-gerai negari, memeriksa mereka yang datang ke negeri itu, dan menempatkan mereka dalam isolasi yang tepat sampai menjadi jelas bahwa mereka tidak memiliki penyakit ini.
Penulis : _dr zein bin muhammad Al-aydarus, dosen di universitas Hadramaut, imam khatib di masjid jami' Ar-raudlah makla._
27 rajab 1441 H
22/03/2020 M